Anak adalah karunia yang terbesar bagi keluarga, agama, bangsa, dan negara. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, anak adalah penerus cita-cita bagi kemajuan suatu bangsa. Hak asasi anak dilindungi di dalam Pasal 28 (B)(2) UUD 1945 yang berbunyi setiap anaka berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Menurut UU Kesejahteraan, Perlindungan, dan Pengadilan anak, Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang amsih dalma kandungan
Sedangkan menurut UU RI No. 4 tahun 1979:
Dari semua pengertian-pengertian tersebut dapat diambil kesimpulan yaitu, Anak adalah seseorang yang belum mencapai usia 21 tahun dan belum pernah menikah. Batas 21 tahun ditentukan karena berdasarkan pertimbangan usaha kesejahteraan sosial, kematangan pribadi, dan kematangan mental seorang anak dicapai pada usia tersebut.
Usia paling rawan adalah usia balita, karena pada masa ini anak mudah terserang penyakit, mudah terjadi kurang gizi secara fisik. Lebih dari itu, masa balita merupakan dasar pembentukan kepribadian anak, sehingga diperlukan perhatian khusus. Faktor-faktor psikososial yang dapat mempengaruhi perkembangan masa balita antara lain adalah faktor-faktor stimulai, motivasi, ganjaran dan hukuman yang wajar, teman-teman sebaya, stress, sekolah, cinta dan kasih sayang, serta kualitas interaksi anak dan orang tua.Kebutuhan dasar anak digolongkan menjadi tiga kebutuhan dasar, yaitu :
1. Kebutuhan fisik yang meliputi pangan dan pemenuhan gizi, perawatan kesehatan dasar, ASI dan imunisasi, serta pengobatan di kala sakit. Kemudian tempat tinggal yang layak, kebersihan diri dan lingkungan, pakaian yang layak dan rekreasi.
2. Kebutuhan afeksi. Pada tahun-tahun pertama kehidupan, hubungan yang erat, mesra dan selaras antara ibu atau ibu pengganti dengan anak merupakan syarat mutlaj untuk menjamin tumbuh kembanga anak yang selaras baik fisik, mental maupun psikososial. Berperannya kehadiran ibu atau ibu pengganti sedini mungkin dan selanggeng mungkin akan menjalin rasa aman bagi bayi, misalnya bila ibu melakukan inisiasi dini dan menyusui bayi segera setelah lahir.
Kekurangan kasih sayang ibu atau ibu pengganti pada tahun-tahun pertama kehidupan mempunyai dampak negatif pada tumbuh kembang anak baik fisik, mental maupun sosial emosional yang disebut Sindrom Deprivasi Maternal. Kasih sayang dari ayah dan ibu merupakan ikatan yang erat dan pembentukan kepercayaan dasar.
KEBUTUHAN DASAR ANAK UNTUK TUMBUH KEMBANG YANG OPTIMAL
Berdasarkan Konvensi Hak-Hak Anak yang disetujui oleh Majelis Umum
Perserikatan Bangsa-bangsa pada tanggal 20 Nopember 1989 dan telah
diratifikasi Indonesia pada tahun 1990, Bagian 1 Pasal 1, yang dimaksud
Anak adalah setiap orang yang berusia dibawah 18 tahun, kecuali
berdasarkan undang-undang yang berlaku bagi anak ditentukan bahwa usia
dewasa dicapai lebih awal.
Berdasarkan Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak, pasal 1 ayat 1, Anak adalah seseorang yang belum berusia 18
(delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Sedangkan menurut WHO, batasan usia anak antara 0-19 tahun.
Ada 4 prinsip dasar hak anak yang
terkandung di dalam Konvensi Hak-hak Anak yang disetujui oleh Majelis
Umum Perserikatan Bangsa-bangsa pada tanggal 20 Nopember 1989 dan telah
diratifikasi Indonesia pada tahun 1990, yaitu: Non-diskriminasi,
Kepentingan yang terbaik bagi anak, Hak untuk hidup ; kelangsungan
hidup; dan perkembangan, serta Penghargaan terhadap pendapat anak.
Menurut prinsip dasar hak anak yang ke-3, anak mempunyai hak untuk
bertumbuh dan berkembang. Bertumbuh berarti bertambahnya ukuran tubuh
dan jumlah sel serta jaringan di antara sel-sel. Indikator untuk
mengetahui adanya pertumbuhan adalah: adanya pertambahan tinggi badan,
berat badan dan lingkar kepala. Berkembang adalah bertambahnya struktur,
fungsi dan kemampuan anak yang lebih kompleks, meliputi kemampuan :
Pertumbuhan dan perkembangan terjadi secara bersamaan (simultan). Perkembangan merupakan hasil interaksi kematangan susunan syaraf pusat dengan organ tubuh yang dipengaruhinya. Misal: kemampuan bicara merupakan hasil dari perkembangan sistem syaraf yang mengendalikan proses bicara.
Hal-hal yang menentukan Kualitas Tumbuh Kembang Anak
Kualitas tumbuh kembang anak ditentukan oleh:
Kebutuhan-kebutuhan Dasar Anak untuk Tumbuh Kembang yang optimal meliputi Asuh, Asih, dan Asah yaitu:
1. Kebutuhan Fisik-Biologis (ASUH):
Meliputi kebutuhan sandang, pangan, papan seperti: nutrisi, imunisasi, kebersihan tubuh & lingkungan, pakaian, pelayanan/pemeriksaan kesehatan dan pengobatan, olahraga, bermain dan beristirahat.
2. Kebutuhan kasih sayang dan emosi (ASIH):
Pada tahun-tahun pertama kehidupannya (bahkan sejak dalam kandungan), anak mutlak memerlukan ikatan yang erat, serasi dan selaras dengan ibunya untuk menjamin tumbuh kembang fisik-mental dan psikososial anak dengan cara:
3. Kebutuhan Stimulasi (ASAH):
Anak perlu distimulasi sejak dini untuk mengembangkan sedini mungkin kemampuan sensorik, motorik, emosi-sosial, bicara, kognitif, kemandirian, kreativitas, kepemimpinan, moral dan spiritual anak. Dasar perlunya stimulasi dini:
Orang tua perlu menganut pola asuh demokratik, mengembangkan
kecerdasan emosional, kemandirian, kreativitas, kerjasama, kepemimpinan
dan moral-spiritual anak. Selain distimulasi, anak juga perlu
mendapatkan kegiatan SDIDTK lain yaitu deteksi dini (skrining) adanya
kelainan/penyimpangan tumbuh kembang, intervensi dini dan rujukan dini
bila diperlukan.▄ (Oleh: dr. Awi Muliadi Wijaya, MKM)